10 Tari Tradisional Indonesia yang diakui UNESCO

FRESH.SUAKAONLINE.COM, Freshgrafis– Tari tradisional merupakan pertunjukan gerak tubuh yang tak bisa dipisahkan dari sejarah keseharian masyarakat. Di tiap geraknya terkandung unsur keindahan dan makna mendalam hingga dapat mempresentasikan identitas kebudayaan daerah aslinya.
Namun, kini tari tradisional semakin memudar ke-eksis-annya apalagi di kalangan kawula muda. Padahal menjaga budaya penting karena budaya merupakan jati diri suatu bangsa dan harus diwariskan dari generasi ke generasi. Maka disinilah UNESCO hadir dalam rangka membantu melindungi warisan budaya di dunia. Tak terkecuali negara Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki banyak warisan budaya yang telah diakui UNESCO, baik dari kategori Warisan Budaya Benda (WBB) yang bisa ditangkap panca indera atau pun Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang tak bisa ditangkap panca indera. Salah satu warisan budaya tak benda dari Indonesia adalah tarian. Tapi sebelumnya kenapa tari dikategorikan warisan budaya tak benda ya Fresh reader?
Warisan Budaya Tak Benda merupakan ‘budaya hidup’ artinya bersifat dapat hilang seiring perkembangan zaman dan cara untuknya tetap eksis hanya dengan memeliharanya. Maka dari itu, tari termasuk ke dalam Warisan Budaya Tak Benda. Sedangkan Warisan Budaya Benda akan tetap ada wujudnya dari waktu ke waktu seperti candi-candi dan arsitektur kuno.
Ada sepuluh tarian Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO, diantaranya tari asal Aceh yaitu Tari Saman dan sembilan tari asal Bali yang termasuk ke dalam Tiga Genre Tari Tradisional Bali. Tiga Genre tersebut adalah Tari Sakral, yaitu tari yang ditarikan pada setiap kegiatan upacara adat dan agama Hindu di Bali, Tari Semi-Sakral yaitu tarian upacara yang sifatnya diantara sakral dan hiburan dan terakhir Tari Hiburan Massal yang bersifat tarian non-religius dan cenderung menghibur.
Nah, karena sifat tiap genre tari yang berbeda maka tempat pertunjukannya pun dibedakan. Pementasan Tari Sakral diadakan di area terdalam pura (Jeroan), sedang Tari Semi-Sakral biasanya dipentaskan di halaman tengah pura dan Tari Hiburan untuk masyarakat ditampilkan di halaman depan atau luar pura.
Mendapatkan pengakuan dari UNESCO ternyata tidak sembarangan loh. Banyak persyaratan yang perlu dipenuhi sebelumnya seperti originilitas, keunikan, adanya nilai-nilai filosofi yang meningkatkan kesadaran jati diri dan universal, rentan terhadap klaim negara lain (WBTB), terancam punah atau mendesak untuk dilestarikan juga adanya daya tular ke masyarakat secara meluas terhadap aspek sosial ekonomi dan budaya (WBTB).
Ketika sudah menyandang predikat warisan budaya dunia dari UNESCO bukan berarti langkah kita sudah tercapai, justru ini adalah langkah awal dari semuanya. Langkah awal untuk kita sadar dan terus melestarikan identitas kita sendiri sebagai warga Indonesia apalagi sebagai kawula muda yang akan menjadi pewaris generasi selanjutnya. Jadi ayo lestarikan budaya bangsa!
Peneliti: Nurhasanah/Magang
Redaktur : Raissa Shahifatillah/Suaka