Bagaimana Hukum Membayar Zakat Menggunakan QRIS?

- Advertisement -

FRESH.SUAKAONLINE.COM, Freshgrafis – Assalamualaikum, Fresh Reader! Tak disangka, pemerintah menetapkan Sabtu, (21/3/2026) sebagai hari Idulfitri. Sebelum hari kemenangan tiba, mari kita bersama-sama menuntaskan kewajiban zakat fitrah. Fresh Reader udah menunaikan zakat belum nih? Kalau belum, tenang aja. Pembayaran zakat bisa lebih mudah dan praktis memakai QRIS, loh! Namun, timbul sebuah pertanyaan, sah gak sih membayar zakat dengan QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan sarana dalam bertransaksi secara daring, sebagaimana halnya transfer antarbank. Perbedaannya terletak pada kemudahan dan efisiensi proses transaksi yang dapat dilakukan hanya dengan satu kali pemindaian (one click). Dalam tinjauan hukum fikih, penggunaan QRIS dalam pembayaran zakat dapat dianalogikan (qiyas) dari hukum pembayaran zakat dengan uang tunai.

Dalam persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Tiga dari empat madzhab besar (Maliki, Hambali, Syafi’i) umumnya tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan tunai. Kendati demikian, sebagian ulama di Mazhab tersebut memperbolehkan dengan pertimbangan kemaslahatan tertentu. Misalnya, pemberian zakat dalam bentuk uang dinilai lebih memberikan manfaat karena penerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan yang lebih mendesak.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 memperbolehkan pembayaran zakat dengan tunai. Adapun mengenai pembayaran digital, MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperbolehkan pemakaian QRIS mengingat beberapa alasan.

Mengutip dari laman resmi BAZNAS Sidoarjo, terdapat setidaknya tiga manfaat dari pembayaran zakat dengan QRIS. Pertama, praktis dan cepat, mengingat proses pembayaran hanya perlu waktu beberapa detik. Kedua, bisa dilakukan di mana saja sehingga memudahkan orang yang sedang berpergian. Terakhir, aman dan otomatis terdata.

Kebolehan pemakaian QRIS juga didukung oleh penelitian bertajuk Hukum Pembayaran Zakat secara Digital Melalui QRIS yang dimuat dalam shariajournal.com. Penelitian kualitatif tersebut menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan QRIS adalah boleh selama rukun dan syarat zakat terpenuhi.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi zakat menjadi salah satu inovasi strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Kehadiran QRIS justru memberikan kemudahan bagi muzakki sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat di era digital.

Jadi, Fresh Reader tidak perlu khawatir akan sah atau tidaknya pembayaran zakat melalui QRIS, ya! Ternyata, bayar zakat menggunakan QRIS itu sah dan memiliki berbagai manfaat baik bagi pemberi zakat maupun pengelola zakat, loh! Tunggu apa lagi? Sebelum terlewat, ayo tunaikan kewajiban zakat kita semua.

Peneliti: Adhiim Hafiidh/Suaka

Redaktur: Rafif Asya Andhika/Suaka

Sumber: Berbagai sumber

Latest articles

Related articles